Selasa, 11 November 2014


A.    PROFESIONALISME
1.    Pengertian
Profesionalisme didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut  untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).

2.      Ciri-ciri profesionalisme
Ciri- ciri dalam profesionalisme adalah sebagai berikut:
a.     Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam    menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tersebut.
b.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
c. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
d.  Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

B.     KODE ETIK PROFESIONALISME
Kode etik profesionalisme adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan Kode Etik :
1.         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.         Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.         Menentukan baku standar

C.    KODE ETIK INSINYUR INDONESIA “CATUR KARSA & SAPTA DHARMA”
Catur karsa,  prinsip-prinsip dasar : 
1.      Mengutamakan keluhuran budi. 
2.      Menggunakan pengetahuan dan pengetahuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Sapta dharma, tujuh tuntunan sikap :
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  1. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  3. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
D.    PELANGGARAN KODE ETIK
Berikut ini beberapa faktor pelanggaran kode etik engineering:
1.   Pengaruh sifat kekeluargaan
Engineer lebih memilih kepentingan pribadi dan keluarga dibanding kepentingan umum karena engineer beranggapan bahwa jika membutuhkan pertolongan yang sangat berpengaruh keluarganya.
2.     Pengaruh jabatan
Sebagai engineer tentunya akan bekerja pada bos, kadang seorang engineer dipaksa patuh terhadap aturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh si bos meskipun aturan itu bertentangan dengan kode etik , apabila tidak patuh ancamannya mungkin berupa pemecatan, pengurangan gaji, dan sebagainya . jika sudah begitu,maka bagi yang takut kehilangan pekerjaan atau takut akan sangsi  dia akan memilih patuh meskipun bertentangan dengan kode etik
3.     Pengaruh materialisme
Tak bisa dipungkiri alasan orang ingin menjadi engginer adalah UUD (ujung ujungya duit), orang lebih mementingkan bagaimana cara mendapatkan uang yang banyak , apapun caranya.
Misalkan demi suatu kepentingan , seorang engineer di bidang teknik sipil yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan  di suruh oleh bosnya memanipuasi data atau perhitungan baik itu mengurangi bahan atau menurunkan kualitas suatu material yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lainnya, karna alas an patuh pada atasan, takut dipecat atau mungkin tergoda dengan bayaran yang ditawarkan oleh si bos maka si engineer ini rela melanggar kode etik yang sudah ada. Engineer bertingkah laku seperti pada contoh atau semua engineer merasa tidak merasa berdosa ketika apa yang dia lakukan ternyata bertentangan dengan kode etik , niscaya akan terjadi kesemerawutan di setiap bidang. yang tentunya masyarakat umum lah yang dirugikan .

Sumber: 
http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.html
Radiks. (2010). Kode Etik Engineer. Jakarta: http://radiks.wordpress.com/2010/12/22/kode-etik-engineer-2/ diakses pada tanggal 8 November 2014
Aditya. (2013). Pelanggaran etika di bidang engineering. Jakarta: http://adytiadit.blogspot.com/2013/09/pelanggaran-etika-di-bidang-engineering.html#.VGL4xFJwbIU diakses pada tanggal 8 November 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar