A.
PROFESIONALISME
1. Pengertian
Profesionalisme
didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi
dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk
menerima panggilan tersebut untuk dengan
semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).
2.
Ciri-ciri profesionalisme
Ciri- ciri dalam profesionalisme adalah
sebagai berikut:
a. Punya ketrampilan yang
tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tersebut.
b.
Punya ilmu dan pengalaman
serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca
situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas
dasar kepekaan
c. Punya sikap berorientasi ke
depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
di hadapannya
d. Punya sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya
B.
KODE ETIK PROFESIONALISME
Kode
etik profesionalisme adalah system norma, nilai dan aturan professional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan
apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang
harus dihindari.
Tujuan Kode Etik :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standar
C.
KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA “CATUR KARSA & SAPTA DHARMA”
Catur karsa,
prinsip-prinsip dasar :
1.
Mengutamakan
keluhuran budi.
2.
Menggunakan
pengetahuan dan pengetahuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Sapta dharma, tujuh tuntunan sikap :
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya
D.
PELANGGARAN KODE ETIK
Berikut ini beberapa faktor
pelanggaran kode etik engineering:
1.
Pengaruh
sifat kekeluargaan
Engineer
lebih memilih kepentingan pribadi dan keluarga dibanding kepentingan umum
karena engineer beranggapan bahwa jika membutuhkan pertolongan yang sangat
berpengaruh keluarganya.
2.
Pengaruh jabatan
Sebagai engineer tentunya akan bekerja pada bos, kadang
seorang engineer dipaksa patuh terhadap aturan atau keputusan yang dikeluarkan
oleh si bos meskipun aturan itu bertentangan dengan kode etik , apabila tidak
patuh ancamannya mungkin berupa pemecatan, pengurangan gaji, dan sebagainya .
jika sudah begitu,maka bagi yang takut kehilangan pekerjaan atau takut akan
sangsi dia akan memilih patuh meskipun bertentangan dengan kode etik
3.
Pengaruh materialisme
Tak bisa dipungkiri alasan orang ingin menjadi engginer adalah
UUD (ujung ujungya duit), orang lebih mementingkan bagaimana cara mendapatkan
uang yang banyak , apapun caranya.
Misalkan demi suatu kepentingan , seorang engineer di bidang
teknik sipil yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan di suruh
oleh bosnya memanipuasi data atau perhitungan baik itu mengurangi bahan atau
menurunkan kualitas suatu material yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan
merugikan pihak yang lainnya, karna alas an patuh pada atasan, takut dipecat
atau mungkin tergoda dengan bayaran yang ditawarkan oleh si bos maka si
engineer ini rela melanggar kode etik yang sudah ada. Engineer bertingkah laku
seperti pada contoh atau semua engineer merasa tidak merasa berdosa ketika apa
yang dia lakukan ternyata bertentangan dengan kode etik , niscaya akan terjadi
kesemerawutan di setiap bidang. yang tentunya masyarakat umum lah yang
dirugikan .
Sumber:
http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.html
http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.html
Radiks. (2010). Kode Etik Engineer.
Jakarta: http://radiks.wordpress.com/2010/12/22/kode-etik-engineer-2/
diakses pada tanggal 8 November 2014
Aditya.
(2013). Pelanggaran etika di bidang engineering. Jakarta: http://adytiadit.blogspot.com/2013/09/pelanggaran-etika-di-bidang-engineering.html#.VGL4xFJwbIU
diakses pada tanggal 8 November 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar